header pta Baru

212. Pemberian Identitas Kepada Pengunjung

Written by PA Sampit on . Posted in Sampit

Written by PA Sampit on . Hits: 393Posted in Sampit

Sampit| www.pa-sampit.go.id

Sesuai dengan surat Dirjen Badilag Nomor : 1812/DJA/HM.00/6/2021, maka Pengadilan Agama Sampit segera menindaklanjuti surat tersebut. Langkah-langkah yang diambil yaitu dengan mencetak kartu identitas yang akan diberikan pada pengunjung. Pada kartu identitas diberikan perbedaan berupa warna dan tulisan untuk peruntukan.

Untuk setiap pengunjung yang akan memasuki kantor akan langsung diberhentikan oleh satpam di depan pintu untuk ditanya keperluannya. Sesuai dengan keperluannya akan diberikan kartu identitas yang sesuai. Untuk pihak yang tidak berkepentingan sekarang dilarang untuk memasuki ruang tunggu sidang maupun PTSP dan dipersilakan dapat menunggu di kantin. (dkw)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media