header pta Baru

201. Zoom Meeting Pengelolaan Arsip dalam Rangka Penyiapan Pusat Arsip Tsunami

Written by PA Sampit on . Posted in Sampit

Written by PA Sampit on . Hits: 362Posted in Sampit

 

Pranata Kearsipan Pengadilan Agama Sampit Rico Bagus Dwi Hasworo, A.Md.S.I., antusias mengikuti kegiatan zoom meeting

PA SAMPIT. Senin 7 Juni 2021, Rico Bagus Dwi Hasworo, A.Md.S.I., selaku Pranata Kearsipan pengadilan Agama Sampit mengikuti zoom meeting tentang Pengelolaan Arsip dalam Rangka Penyiapan Pusat Arsip Tsunami yang diselenggarakan oleh Balai Arsip Statis Sunami Aceh.

“Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan. Contoh dari arsip statis adalah teks proklamasi kemerdekaan, surat super semar, arsip BP7, laporan tahunan lembaga, dsb. Dengan memiliki nilai kesejarahan, arsip statis sangatlah penting untuk dirawat dan dijaga untuk keberlangsungan kehidupan bangsa dan Negara dimasa depan. Upaya-upaya banyak dilakukan oleh ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) dalam rangka penyelamatan arsip statis di masing-masing daerah. Disetiap daerah tumbuh sumbur Lembaga Vertikal di daerah seperti Kanwil Bea Cukai, Kanwil Perbendaharaan, Pengadilan Tinggi Agama/Negeri, Kejaksaan Tinggi dll. Bila arsip statis tidak segera dilaksanakan, maka keselamatan arsip statis tersebut bisa terancam. Sampai sekarang hanya ada Balai Arsip Statis Tsunami bediri di Aceh. Untuk Lembaga Vertikal di Aceh diserahkan ke BAST (Balai Arsip Statis Tsunami)Aceh”. Ungkap Rico sapaan akrab pemuda yang masih sendiri ini menjelaskan hasil mengikuti kegiatan zoom tersebut.

  

Tampak Rico Bagus Dwi Hasworo, A.Md.S.I., Pranata Kearsipan PA Sampit serius mengikuti pelaksanaan zoom meeting

“Namun ANRI sudah mulai survey perlahan untuk merencanakan pembangunan balai-balai arsip statis di setiap provinsi. Ada angin segar untuk penyelamatan arsip statis dilembaga verikal, namun perlu sabar dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk mensiasati hal tersebut dengan berbekal pada PP 28 tahun 2012 pasal 82 ayat 2, 5, dan 7, arsip statis statis Lembaga Vertikal di luar Aceh segera dilakukan 2 opsi tindakan. Pertama Lembaga Vertikal menyerahkan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah masing-masing. Kedua untuk sementara Lembaga Verikal di luar Aceh mengelola arsip statisnya masing-masing sambil menunggu ANRI membentuk balai-balai di seluruh provinsi-provinsi secara bertahap”. Sambung Rico mengakhiri pembicaraan. (RA).

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media