Pengolahan Arsip Perkara di Pengadilan Agama Sampit
Pengolahan Arsip Perkara di Pengadilan Agama Sampit
Arsip merupakan salah satu tulang punggung dalam kegiatan organisasi. Namun mengapa sering kali dipandang sebelah mata? Untuk itu Pengadilan Agama Sampit melakukan upaya pengolahan dan pelestarian arsip, guna terciptanya tertib administrasi. Upaya tersebut dilakukan dengan cara mengolah dan memeliharanya, baik berbentuk fisik maupun elektronik. Arsip yang telah diinput dan dialih media diSIPP, akan dijilid dan dimasukan ke dalam amplop berkas perkara yang sudah dilabeli sesuai dengan nomor perkaranya. Tidak berhenti di situ saja, arsip kemudian diinput di Ms. Excel guna memonitoring keberadaanya. Untuk menjaga kelestarian bentuk fisik arsip agar terhindar dari serangga dan bau, petugas arsip memberi kapur barus ke tiap-tiap boks yang disusun dirak arsip. Di dalam boks terdapat lembaran daftar isi boks yang menandakan ada atau tidaknya arsip. Disetiap lemari dan rak ada label yang menunjukan jenis dan tahun simpan arsip, tentu saja untuk mempermudah penemuan arsip pada saat dicari agar tidak membutuhkan yang lama. Dari beberapa perkara ditahun 2021, sudah masuk 126 berkas perkara Gugatan dan 42 berkas Permohonan yang sudah diolah dan tertata rapi. Kegiatan pengolahan ini akan terus berlanjut dan berkembang, seiring berjalannya waktu, serta akan ada inovasi baru lagi yang dapat diimplementasikan agar terciptanya pengelolaan arsip perkara yang modern, efektif dan efisien. (ric)