PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN MESS PENGADILAN AGAMA SAMPIT
PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN
MESS PENGADILAN AGAMA SAMPIT
Sampit, 1 April 2021, Eks Kantor Pengadilan Agama Sampit yang pertama yang lebih dikenal dengan sebutan MESS yang beralamat di Jalan Letjen S. Parman No. 7, sudah tidak digunakan lagi semenjak di bangun Kantor Pengadilan Agama yang baru yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Km. 3,5 No. 07, sejak diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI (DR. H. HARIPIN A. TUMPA, S.H., M.H.), pada tanggal 25 Maret 2010, secara resmi aktivitas perkantoran pindah di bangunan yang baru.
Meskipun sudah tidak digunakan lagi sebagai Mess bagi Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Sampit, dikarenakan kondisi bangunan yang kurang layak, tetapi perawatan dan pemeliharaan secara berkala tetap dilakukan guna menjaga kebersihan dan keindahan Mess.
Diungkapkan oleh Sekretaris Pengadilan Agama Sampit (H. Asni, S.Ag), pemeliharaan dan perawatan Mess dilakukan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali guna tetap menjaga kebersihan dan keindahan Mess meskipun sekarang sudah tidak digunakan lagi. (M.B)