PA Sampit Kembali Gelar Sidang Di Luar Gedung Di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan
PA Sampit Kembali Gelar Sidang Di Luar Gedung
Di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan
Sampit | www.pa.sampit.go.id
Pada hari Rabu, 22 Juli 2020 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur. Kembali di gelar sidang di luar gedung Pengadilan Agama Sampit yang ke tiga kalinya setelah Virus Covid-19 yang melanda seluruh Dunia, dengan Majelis Hakim C1 yang diketua oleh Hakim Pengadilan Agama Sampit Muhammad Muhtar, S.H.I. dengan anggota Miftah Farid, S.H.I. dan Mukhlisin, S.H.I., didampingi 1 orang Panitera Pengganti Husaini, S.H.I., serta petugas Administrasi Wahyudi.
Sidang harus memperhatikan physical distancing dengan menjaga jarak minimal 2 meter, dan protokoler kesehatan yang mana semua yang hadir menggunaka masker dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
Pukul 07.00 WIB Rombongan berangkat menuju lokasi sidang, setelah menempuh jarak waktu sekita kurang lebih 1 jam 30 menit, sekitar 08.30 WIB rombongan dari Pengadilan Agama Sampit tiba di lokasi, dan disambut langsung oleh Camat Mentaya Hilir Selatan beserta jajarannya.
Sidang di mulai pada pukul 09.00 WIB, pada sidang di luar gedung kali ini, jumlah perkara yang disidangkan ada 3 perkara yaitu Cerai Gugat 1 perkara dan Cerai Talak 1 perkara, Dispensasi Nikah 1 perkara dan 1 perkara putus dan 2 perkara yang belum putus di tunda pada sidang selanjutnya. (Tim Redaksi PA Sampit)