Pemberian Batas Pengaman Di Ruang PTSP Pengadilan Agama Sampit
Pemberian Batas Pengaman Di Ruang PTSP Pengadilan Agama Sampit
Sampit | www.pa-sampit.go.id
Salah satu dari penerapan sosial distancing/physical distancing yg dilakukan oleh Pengadilan Agama Sampit dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 guna mencegah terjadinya kontak secara langsung adalah dengan membuat pemisah dari kaca yang membatasi para petugas di Ruang PTSP dengan para pihak pencari keadilan.
Tapi itu hanya pembatas fisik saja, namun tidak mengurangi komunikasi antara petugas dengan para pihak kata Ketua Pengadilan Agama Sampit Norhadi, S.H.I., M.H. Hal tersebut dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan di tengah wabah Covid-19 ini, maka pihaknya berinisiatif memasang skat pembatas kaca tersebut sebagai perantara antara para pihak dan petugas pelayanan. (Tim Redaksi PA Sampit)