297. E-court Semakin Diminati Masyarakat Kabupaten Kota Waringin Timur
Sampit 26 Agustus 2022. Era peradilan modern telah dimulai sejak diterbitkannya E-Court pada tanggal 13 Juli 2018 sebagai implementasi Perma No.3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan yang disusul dengan Perma No.1 tahun 2019 telah membawa angin segar bagi masyarakat Indonesia yang ingin menyelesaikan masalahnya melalui “meja hijau”. Dimana di era modern sekarang ini masyarakat sudah tidak asing lagi dengan tegnologi internet sehingga dengan adanya proses pendaftaran perkara secara E-Court yang mencakup administrasi, pelayanan, dan persidangan, hingga pembacaan putusan/penetapan secara elektronik banyak membawa manfaat bagi masyarakat diantaranya bisa menghemat waktu, biaya, dan tenaga para pihak dan advokat serta menjadikan pengadilan semakin transparan, efektif dan efisien. Sehingga praktek korupsi dapat benar-benar dihindari dengan adanya sistem E-Court ini.