288. LAYANAN GUGATAN MANDIRI UPAYA PENINGKATAN MEDIASI DI PA SAMPIT
Berdasarkan indeks penilaian prestasi pada Pengadilan Agama Sampit yang dikeluarkan oleh BADILAG Triwulan II Tahun 2022 ini (02/08/2022), keberhasilan Mediasi hanya memperoleh penilaian 1,96 % dari jumlah perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Sampit, artinya bila jumlah perkara yang teregistrasi di PA Sampit berjumlah sekitar 580 perkara gugatan (kontensius), maka keberhasilan mediasi selama ini hanya berkisar dari 15-20 an perkara saja.
Menanggapi fenomena yang terjadi, maka Ketua Pengadilan Agama Sampit mengambil langkah cepat dengan berupaya mengambil kebijakan peningkatan keberhasilan Mediasi di PA Sampit dengan meminta kepada Para Mediator dari kalangan Hakim untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuannya dalam melaksanakan Mediasi, sehingga tingkat keberhasilan Mediasi juga akan terdongkrak.
Selain itu secara garis besar penanganan perkara di PA Sampit lebih didominasi dengan perceraian (Cerai Gugat) yang sebenarnya upaya untuk perdamaian sangat sulit tercapai, sehingga Ketua PA Sampit mengambil langkah baru yakni dengan menerapkan layanan gugatan mandiri yang isinya memuat langkah tentang perlindungan hukum terhadap kaum perempuan dan anak seperti mut’ah, nafkah Iddah, nafkah anak dan lain sebagainya yang diharapkan dari adanya gugatan perceraian kumulasi nafkah selain dapat meningkatkan perlindungan hukum terhadap kaum perempuan dan anak juga akan berdampak signifikan terhadap keberhasilan mediasi untuk sebagian tuntutan.
Oleh karena itu, beliau berpesan agar kepada Mediator untuk dapat memanfaatkan kebijakan tersebut sebagai upaya dan langkah untuk mencapai peningkatan keberhasilan Mediasi di PA Sampit.(WA)