175. PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA HARTA BERSAMA
Sampit, 19 Mei 2022 Pengadilan Agama Sampit kembali melaksanakan pemeriksaan setempat setelah sehari sebelumnya juga melaksanakan pemeriksaan setempat dari perkara yang berbeda. Pemeriksaan setempat kali ini juga merupakan pemeriksaan perkara harta bersama. Dengan majelis yang sama pula yaitu Dr. Muhammad Kastalani sebagai Ketua Majelis, Barir Masna Af’idah, S.H.I dan Rahmatiah, S.Sy. Sebagai hakim anggota dan Dwi Purwatiningsih, S.H. sebagai Panitera Pengganti.
Adapun objek yang diperiksa berjumlah 7 objek tanah dan bangunan, 6 objek berada di wilayah Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yaitu ruko yang berada di Jl. H.M. Arsyad, tanah kosong di Jl. Semangka, 2 (dua) buah rumah dan garasi di Jl. Cendrawasih I serta tanah kosong di Pelita Barat. Sedangkan 1 (satu) objek lagi berupa tanah kosong berada di wilayah Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang tepatnya di Jl. TVRI III.
Para pihak baik Penggugat maupun Tergugat berkontribusi dengan baik dalam proses pemeriksaan ini sehingga pemeriksaan setempat berjalan dengan lancar. (red_br)