169. PA Sampit Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat
Pengadilan Agama Sampit menggelar sidang pemeriksaan setempat atau dikenal sebagai sidang descente di Jalan Jenderal Sudirman km. 22, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Rabu (18/5/2022).
Sidang yang merupakan tindaklanjut dari perkara pembagian harta bersama tersebut dilaksanakan oleh majelis yang menangani, dengan Ketua Majelis DR. Muhammad Kastalani, S.H.I., M.H.I., beserta dua anggota majelis yakni Barir Masna Af’idah, S.H.I., dan Rahmatiah, S.Sy., serta Panitera Pengganti Dwi Purwatiningsih, S.H., dan Jurusita Pengganti Mardiyatur Rahmah, S.H.I. Dari pihak Penggugat dan Tergugat sendiri sebagai prinsipal juga hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing.
Menurut Kastalani, majelis hakim turun ke lapangan guna melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap di persidangan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan nantinya non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).
“Pemeriksaan setempat ini dilakukan guna memastikan keberadaan dan ukuran objek sengketa,” ucap dia.
Sementara itu, sidang pemeriksaan setempat tersebut berjalan dengan lancar. (dya)