148. THR ke 22, Mengobati Penyakit Hati
Senin, 25 April 2022, bertepatan dengan 22 Ramadhan 1443 Hijriyah, setelah sholat Zuhur berjamaah oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Sampit, dilanjutkan dengan kegiatan THR (Ta'lim Harian Ramadhan). Tausiyah dibawakan oleh ibu Barir Masna Af'idah (hakim Pengadilan Agama Sampit) dengan judul Mengobati Penyakit Hati.
Ada 4 (empat) poin yang dapat mengobati penyakit hati. Pertama bergaul dengan orang-orang baik. Kedua mengikuti majelis ilmu. Ketiga sering mengingat kematian. Keempat memperbanyak membaca Alquran.
Tausiyah diikuti dengan hikmat oleh Sebelumnya, ibu Barir pada termin tausiyah 2 Minggu lalu membawakan tema macam-macam penyakit hati, sehingga tausiyah ini menjadi pelengkap dan dapat dipedomani sebagai perilaku sehari-hari agar terhindar dari penyakit hati.(rm)