header pta Baru

146. MEDIASI HARTA BERSAMA MILIARAN RUPIAH BERHASIL DAMAI

Written by PA Sampit on . Posted in Sampit

Written by PA Sampit on . Hits: 186Posted in Sampit

Bertepatan pada hari Rabu, tanggal 20 April 2022, ternyata membawa keberkahan tersendiri bagi Penggugat & Tergugat yang sedang bersengketa mengenai Harta Bersama di Pengadilan Agama Sampit.

Pasalnya, setelah sekian lama perkaranya bergulir di PA Sampit serta telah dilakukan mediasi berulang kali, upaya-upaya tersebut masih mengalami jalan buntu, namun semua atas rencana Allah SWT ternyata pada hari ke-19 pada bulan Ramadan 1443 H keduanya menyatakan berdamai dengan membuat kesepakatan damai.

Pada kesempatan saat itu, Wiryawan Arif, selain bertindak sebagai Mediator juga menjadi fasilitator bagi para pihak untuk merumuskan kesepakatan perdamaian sesuai kehendak para pihak sesuai syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 – pasal 1337 KUH Perdata.

Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang Mediasi, Hakim Mediator selalu menjelaskan tata cara Mediasi dan keuntungan-keuntungan proses Mediasi untuk para pihak yang mau berdamai. (WA)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media