header pta Baru

63. SALING BERBAGI

Written by PA Sampit on . Posted in Sampit

Written by PA Sampit on . Hits: 134Posted in Sampit

Bertempat diruang Kepaniteraan Pengadilan Agama Sampit, Panitera  Muda Permohonan Pengadilan Agama Sampit (H. Pahrudin, S.Ag) terlihat sedang menjelaskan kepada salah satu rekan kerjanya bagaimana cara membuka dan melaporkan  harta kekayaan atau lebih dikenal dengan  LHKPN.

Hal serupa juga disampaikan bahwasanya “penyampaian LHKPN merupakan suatu kewajiban setiap pegawai/pejabat untuk melaporkan harta kekayaannya sebagai bukti pertanggungjawaban. Maka dari itu penyampaian ini agar menjadi suatu kewajiban bukan dijadikan beban” (Ungkapnya). (M.B)

 

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media