63. SALING BERBAGI
Bertempat diruang Kepaniteraan Pengadilan Agama Sampit, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Sampit (H. Pahrudin, S.Ag) terlihat sedang menjelaskan kepada salah satu rekan kerjanya bagaimana cara membuka dan melaporkan harta kekayaan atau lebih dikenal dengan LHKPN.
Hal serupa juga disampaikan bahwasanya “penyampaian LHKPN merupakan suatu kewajiban setiap pegawai/pejabat untuk melaporkan harta kekayaannya sebagai bukti pertanggungjawaban. Maka dari itu penyampaian ini agar menjadi suatu kewajiban bukan dijadikan beban” (Ungkapnya). (M.B)