Hakim, Panitera dan Panitera Muda Ikuti Webinar Restorative Justice Menyerap Kearifan Lokal Penyelesaian Konflik di Kalimantan Tengah
Hakim, Panitera dan Panitera Muda Ikuti Webinar Restorative Justice
Menyerap Kearifan Lokal Penyelesaian Konflik di Kalimantan Tengah
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Rabu, 13 Juli 2022. Bertempat di ruang kerja masing-masing Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau, Nida Farhanah, S.Sy, Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibramsyah, S.H, Panitera Muda Hukum Aristyawan Akrom Masykuri, S.Ag.,M.Hum dan Panitera Muda Gugatan Kartini, S.H.I mengikuti Webinar bertajuk Restorative Justice Menyerap Kearifan Lokal Penyelesaian Konflik di Kalimantan Tengah yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke- 62 melalui zoom meeting. Acara tersebut dimulai pada pukul 08.30 WIB dan selesai pada pukul 12.00 WIB.
Narasumber pada acara Webinar Hari Adhyaksa ke-62 tersebut diantaranya Riki Septa Tarigan S.H., M.Hum yang merupakan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah membahas seputar penyelesaian perkara tindak pidana berdasarkan Restorative Justice, Prof. Dr. Ibnu Elmi AS Pelu, S.H.,M.H yang merupakan Guru Besar Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya membawakan materi mengenai penyelesaian konflik menurut adat Banjar (Adat bedamai) dan Prof. Dr. Kumpiady Widen, M.A., Ph.D yang merupakan Guru Besar Fisip Universitas Palangka Raya menyampaikan materi tentang penyelesaian sengketa menurut adat Dayak Kalimantan Tengah.
Hakim, Panitera, Panitera Muda Hukum dan Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau pun menyimak dengan seksama acara Webinar tersebut. Dengan diisi oleh para narasumber yang sangat kompeten di bidangnya, acara Webinar secara virtual tersebut menjadi sangat menarik dan kaya akan pemaparan mengenai bagaimana adat budaya masyarakat setempat dapat menjadi alternatif dalam menyelesaikan konflik di era modern sehingga Justice found not only in court, but also in many rooms (keadilan tidak melulu didapatkan dari Pengadilan namun juga dapat ditemukan di tempat lain).
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”