PERUBAHAN JAM PELAYANAN KANTOR
PENGADILAN AGAMA PULANG PISAU SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1443 H
Pengadilan Agama Pulang Pisau menerapkan jam pelayanan sesuai dengan surat edaran PTA Palangkaraya, perubahan jam pelayanan ini sesuai dengan tiba nya bulan suci ramadhan, jam kerja sebelum bulan ramadhan dimulai pada pukul 08.00 WIB – 16.30 WIB Senin sampai dengan kamis sedangkan jumát pukul 07.00 WIB – 16.30 dan istirahat pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB, dan perubahan jamkerja selama di bulan suci ramadhan 1443 H, menjadi 08.00 WIB s.d 15.00 WIB semua sampai dengan kamis dan beristirahat pada pukul 12.00 WIB s/d 12.00 WIB kemudian di hari jumát jam kerja di mulai pada pukul 08.00 WIB – 15.30 WIB dan istirahat 12.00 WIB s.d 12.30 WIB.
Dengan pemberlakuan jam kerja tersebut, Pengadilan Agama Pulang Pisau tetap memberikan pelayanan secara optimal dan selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
“C.A.T (Cepat, Aktual, Terpercaya) Stn/TimRed”