header pta Baru

Sharing Berbagi Ilmu Ala Pengadilan Agama Pulang Pisau

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Posted in Pulang Pisau

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Hits: 284Posted in Pulang Pisau

Sharing Berbagi Ilmu Ala Pengadilan Agama Pulang Pisau

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pada hari  Selasa 25 Januari 2022 pukul 15.00 WIB setelah shalat ashar yang bertempat di mushalla Pengadilan Agama Pulang Pisau.  Pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau seperti biasanya setelah shalat ashar membaca asmaul husna dan saling bertukar pikiran mengenai ilmu agama. Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau, Panitera Muda Permohonan Hj. Norbaiti, S.H.I. serta seluruh jamaah shalat ashar.

Hari ini tidak seperti biasanya yang menyampaikan kuliah tujuh menit (Kultum) tetapi saling bertukar pikiran atau sharing karena dengan kita saling berbagi ilmu insyaallah akan mendapatkan berkah dari Allah SWT. Dalam hal itu Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. menanyakan hal terkait dengan masa iddah kepada para jamaah, “Apa sih yang dimaksud dengan masa iddah?, masa iddah adalah waktu yang digunakan oleh perempuan untuk menunggu sejenak sebelum menikah lagi dengan lelaki pilihannya. Dalam hukum positif di Indonesia masa iddah bagi perempuan bercerai atau berpisah dengan suaminya telah dirumuskan dalam Pasal 153 kompilasi Hukum Islam yaitu 3 bulan 10 hari, sedangkan masa iddah untuk laki-laki itu tidak ada apabila dia sudah bercerai baik dengan talak raj’I ataupun talak bain, ”tutur beliau.

Pertanyaannya apakah perlu masa iddah lagi setelah putusan pengadilan padahal sudah ditalak lama dengan suaminya? Jawabannya perlu, karena Indonesia adalah negara hukum maka kita harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, dan suatu pernikahan dianggap sudah putus apabila mengajukan ke Pengadilan. Secara agama sudah bercerai namun secara negara belum sah, maka tetap perlu melakukan masa iddah setelah pernikahannya diputuskan pengadilan.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”                                                                    

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media