header pta Baru

Pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau Laporkan SPT Pada Awal Tahun 2022

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Posted in Pulang Pisau

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Hits: 313Posted in Pulang Pisau

Pegawai  Pengadilan Agama Pulang Pisau Laporkan SPT Pada Awal Tahun 2022

Sebagai warga negara yang baik seluruh pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan pelaporan SPT tiap tahunnya. Termasuk pada tahun 2022 kali ini, walaupun batas waktu penyampaian pelaporan SPT setiap tahunnya paling lambat sampai dengan tanggal 31 Maret, namun seluruh pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau baru memasuki bulan Januari sudah untuk bergegas menyampaikan pelaporan SPT nya.

SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT memuat informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan  dalam periode tertentu. Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas. Wajib pajak juga harus bertanggung jawab atas informasi yang tertera dalam SPT. Jika terdapat informasi yang tidak sesuai, Ditjen Pajak sebagai penyelenggara kegiatan pajak dapat meminta keterangan dan pertanggungjawaban pada Wajib Pajak.

Hal tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Erpan, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau. “Saya instruksikan kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk segera menyampaikan laporan SPT tahunannya. Penyampaian laporan pajak bisa dilakukan secara manual dengan datang langsung ke KPP Pulang Pisau atau dalam bentuk elektronik yaitu menggunakan e-filling yang dapat diakses dengan smartphone maupun komputer masing-masing. Di zaman era digital seperti saat ini segala kemudahan sudah banyak tersedia sehingga sudah tidak ada alasan lagi telat untuk melaporkan SPT tahunannya”, ungkap beliau.  

Instruksi Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau mendapatkan respon yang positif dari seluruh pegawai dimana nampak antusias pegawai untuk menyampaikan laporan SPT tahunannya di awal waktu. Seperti dilakukan oleh salah satu Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau yaitu Nida Farhanah, S.Sy yang menyampaikan laporan pajaknya secara elektronik dengan menggunakan e-filling.  Beliau juga mengungkapkan dengan melaporkan SPT tahunannya menggunakan e-filling dirasa sangat efisien, tepat waktu dan efektif. “Dengan menggunakan e-filling dalam pelaporan SPT tahunannya dimana tidak perlu datang langsung ke kantor pajak tanpa perlu mengantri. Cukup di layar monitor dalam waktu beberapa menit prosesnya langsung selesai. Kehadiran adanya e-filling merupakan inovasi dalam mempermudah para wajib pajak melaporkan SPT tahunannya”, pungkasnya.  

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”                                                                    

 

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media