Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau Gelar Rapat Terbatas
Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau Gelar Rapat Terbatas
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Kamis, 06 Januari 2022 pukul 14.00 WIB bertempat di ruang Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau mengadakan rapat terbatas mengenai persiapan sidang keliling tahun 2022. Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibramsyah, S.H., yang diikuti oleh Panitera Muda Hukum Aristyawan Akrom Masykuri, S.Ag., M.Hum, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau Kartini, S.H.I., Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Pulang Pisau Hj. Norbaiti, S.H.I., Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pulang Pisau Bemby Joviko, S.H. dan Fandi Triandi, S.E., serta petugas PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibramsyah, S.H. menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk tahun 2022 telah menerima DIPA 04 untuk pelaksanaan perkara prodeo dan Sidang di luar gedung. “Untuk itu saya ingin mendengar saran, ide ataupun gagasan dari rekan-rekan sekalian mengenai transportasi, lokasi, akomodasi dan personil dalam pelaksanaan sidang keliling sebagaimana yang diuraikan dalam DIPA 04 ini. Sehingga apa yang ada didalam DIPA ini bisa terserap dengan baik,” ujar beliau.
Aristyawan Akrom Masykuri, S.Ag., M.Hum selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau mengatakan: “Rencana dilaksanakannya sidang keliling yakni di Bahaur Kabupaten Pulang Pisau dengan anggaran perkara prodeo sebesar Rp. 5.000.000,- maksimal 10 perkara. Kegiatan tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu pada tanggal 12 Januari 2022 dan dilaksanakan sidang tanggal 27 Januari 2022. Semoga pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar, tertib dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, ”kata beliau.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”