Pengadilan Agama Pulang Pisau Selesaikan laporan Mediasi Tahun 2021
Pengadilan Agama Pulang Pisau Selesaikan laporan Mediasi Tahun 2021
Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih melalui perundingan atau cara mufakat dengan bantuan pihak netral (pihak ketiga) yang tidak memiliki kewenangan memutus sengketa. Dalam PERMA No. 1 tahun 2016 pasal 1 angka (7) Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, dijelaskan bahwa Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak yang dibantu oleh mediator. Semua perkara perdata yang masuk di Pengadilan wajib menempuh proses mediasi sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Adapun fungsi mediator dalam proses mediasi pada prinsipnya hanya bertindak sebagai penengah dan Mediator tidak berwenang untuk memutus sengketa, tetapi hanya membantu para pihak untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang tengah dihadapinya. Sepanjang tahun 2021, Pengadilan Agama Pulang Pisau telah melakukan mediasi sebanyak 12 perkara, dengan rincian yaitu pada bulan Februari ada 3 perkara, pada bulan Maret ada 1 perkara, pada bulan April 1 perkara pada bulan Juni ada 3 perkara, pada bulan Agustus ada 3 perkara, dan pada bulan November ada 1 perkara yang telah dimediasi oleh para mediator Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Dari 12 perkara yang di Mediasi tersebut, ada 11 perkara yang tidak berhasil untuk dimediasi dan ada 1 perkara yang telah berhasil dimediasi oleh mediator Pengadilan Agama Pulang Pisau yaitu oleh Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau ibu Nida Farhanah, S.Sy.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”