Pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau Simulasikan Penggunaan Aplikasi Penda Ketapi
Pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau Simulasikan Penggunaan Aplikasi Penda Ketapi
Rabu (15/12/2021), pukul 16.00 WIB bertempat di ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Agama Pulang Pisau, pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau lakukan simulasi penggunaan aplikasi Penda Ketapi. Dalam simulasi tersebut diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Bapak Erpan, S.H., M.H., Pradivta Eka Valdi, S.Kom., Andini Ayu Pangestu, S.H., dan Sauni, S.Kom.
Aplikasi Penda Ketapi (Perubahan Data Administrasi Kependudukan secara Terpadu dan Responsif) merupakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan perubahan data para pihak yang mengajukan perceraian dan telah mendapatkan putusan. Bekerjasama dengan Kementerian Agama juga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan menggunakan aplikasi Penda Ketapi ini maka bisa diajukan perubahan data yang kemudian akan diterbitkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk terbaru. Dengan melampirkan beberapa berkas yang diperlukan seperti surat permohonan, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Cerai, Kutipan Akta Nikah dan Salinan Putusan.
Di awal pengajuan perkara, para pihak bisa menentukan untuk dibantu proses pengajuan perubahan data identitas ini atau tidak. Jika ya maka para pihak harus mengisi surat permohonan. Kemudian setelah putusan didapat selanjutnya diajukan melalui aplikasi Penda Ketapi yang selanjutnya diteruskan ke Pihak Kementerian Agama juga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk proses selanjutnya merubah data identitas diri. Apabila dalam pengajuan tersebut ada berkas yang ditolak atau pun telah disetujui oleh Kementerian Agama juga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat terlihat di menu Penda Ketapi. Hingga sampai terbitnya Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk terbaru.
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat membantu para pihak dalam mengurus perubahan data pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk setelah bercerai sehingga masyarakat dapat tertib administrasi.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), AAP/Timred”