Aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau Penuhi Undangan Pembinaan Oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya
Aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau Penuhi Undangan Pembinaan Oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya
Pada hari Jum’at 10 September 2021 pukul 13.30 WIB Aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau ikuti Pembinaan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya melalui zoom meeting yang diikuti seluruh Pengadilan Agama wilayah hukum Kalimantan Tengah. Dimana pembinaan diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya setiap minggunya, dalam kesempatan kali ini pembinaan dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Drs. H. Achmad Hanifah, M.H.E.S. dan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Drs. Hairil Anwar, M.H.
Dr. H. Achmad Hanifah, M.H.E.S. selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya menyampaikan: “Pembinaan mengenai pedoman penulisan putusan atau penetapan Pengadilan Agama dalam penulisan putusan yang harus diperhatikan penulisan angka, tanggal, waktu, persentase dan mata uang. Angka menggunakan numenal (arab) dimulai dari angka 1,2,3,4,5,6,7,8,9,0. sehingga dapat dituliskan dengan abjad yakni satu, dua, tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, sembilan, nol. Penulisan angka setelah simbol misalnya Rp1.000.00 harus ditambahkan kata sejumlah misalnya sejumlah Rp1.000,00. Dalam penulisan tanggal harus ditulis secara penuh dengan tanggal, nama bulan dan tahun, ”kata beliau.
“Selanjutnya persentase harus ditulis persen dan bukan %, waktu harus ditulis misalnya 08.00 WIB, 23.00. WIT. Dengan spasi antara angka dengan WIB, WITA atau WIT. Terakhir simbol mata uang penggunaan simbol mata uang berada di depan angka numeral (arab) penujuk nominal besaran dan tidak menggunakan tanda spasi, titik atau koma. Membahas juga mengenai singkatan dan penulisan istilah, penggunaan huruf kapital, penggunaan garis bawah, huruf miring, titik dua, tanda kutip, ”kata Achmad Hanifah.
“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”