header pta Baru

Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Berikan Materi Mengenai Kepaniteraan Kepada Mahasiswa Magang UIN Antasari Banjarmasin

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 399Posted in Pulang Pisau

Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Berikan Materi Mengenai Kepaniteraan Kepada Mahasiswa Magang UIN Antasari Banjarmasin

C:\Users\User\Pictures\Foto Berita 2021\panitera.jpg

Kamis, 20 Mei 2021 pukul 10.00 WIB bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Pulang Pisau hal yang tidak biasa terlihat dengan jelas pada gambar di atas bahwa pada hari itu Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau H. Muhammad Sidik, S.H. memberikan sebuah ilmu kepada mahasiswa magang UIN Antasari Banjarmasin mengenai Kepaniteraan.

Pada kesempatan tersebut Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau H. Muhammad Sidik, S.H. membahas “Bagaimana cara membuat Berita Acara Sidang di persidangan. Perlu diketahui Berita Acara Sidang (BAS) adalah sebuah potret jalannya proses pemeriksaan perkara dalam persidangan yang dimulai dari awal dan diakhiri sampai dibacakannya putusan/penetapan Hakim. Hakim dalam melaksanakan pemeriksaan perkara harus benar-benar menerapkan hukum acara yang berlaku serta kelaziman beracara. Berita Acara Sidang sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan sebuah putusan atau penetapan hakim, sebaik apapun putusan atau penetapan hakim tanpa didukung dengan suatu berita acara sidang yang memadai, baik dan benar yang sesuai dengan fakta persidangan maka hanyalah sebuah karangan mejelis hakim belaka, ”tutur beliau.

“Format berita acara sidang  yang dimaksud dalam panduan ini adalah format baku untuk berita acara sidang  yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, yakni putusan perkara perdata agama dan perkara jinayat. Bagian-bagian berita acara sidang yaitu kepala berita acara sidang (judul, nomor BAS, nama Pengadilan dan keterangan mengenai jenis perkara yang sedang diperiksa), identitas para pihak, susunan Majelis Hakim, pembukaan sidang, kehadiran para pihak, pemeriksaan identitas para pihak, agenda sidang, pelaporan hasil mediasi, pembacaan gugatan/permohonan, jawaban replik dan duplik, pembuktian, pemeriksaan setempat, musyawarah majelis, dan pengucapan putusan, Jadi, semoga untuk seluruh mahasiswa magang UIN Antasari Banjarmasin bisa mengambil ilmu dan pembelajaran yang sudah dijelaskan  sehingga ilmu tersebut bisa berguna untuk ke depannya, ”kata Muhammad Sidik.

“C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media