header pta Baru

Wakil Ketua PA Pulang Pisau Mendalami Materi Kesetaraan Gender Pada Pelatihan Teknis Yudisial Akses Perempuan Terhadap Keadilan

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 737Posted in Pulang Pisau

Wakil Ketua PA Pulang Pisau Mendalami Materi Kesetaraan Gender Pada Pelatihan Teknis Yudisial Akses Perempuan Terhadap Keadilan  

(Senin, 19 April 2021) Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibu Nur Izzah, S.H.I. mengikuti Pendidikan dan Pelatihan secara virtual yang dimulai pada pukul 08.30 WIB – 15.00 WIB,  yaitu Pelatihan Teknis Yudisial Akses Perempuan Terhadap Keadilan bagi Hakim 4 (empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia dengan Tema Kesetaraan Gender.

Dalam menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, perhatian khusus pada kondisi perempuan merupakan sebuah kebutuhan yang penting dan genting. Hal ini karena perempuan menghadapi hambatan-hambatan yang khas karena jenis kelamin dan gendernya sebagai perempuan. Dengan perhatian khusus ini, ketimpangan relasi berbasis gender antara laki-laki dan perempuan dapat dikoreksi sehingga perempuan secara setara dengan laki-laki memperoleh pengakuan, akses dan manfaat yang sama dalam penggunaan haknya, termasuk dalam pembangunan, sebagai manusia, anggota masyarakat, dan juga elemen negara-bangsa Indonesia.

 

Sebagai Narasumber pada materi tersebut adalah Ibu Andi Yentriyeni (Ketua Komnas Perempuan) dengan Pendamping Narasumber adalah Ibu Frensita K. Twinsari, S.H., M.Si, M.H. memberikan Materi Kesetaraan Gender. 

Komnas Perempuan didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 dan diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005. Latar belakang berdirinya Komnas Perempuan adalah karena adanya desakan tanggung jawab negara pada kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi dalam tragedi Mei 1998. Sebagai Lembaga HAM Nasional dengan mandat spesifik yaitu penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak perempuan.

Adapun wewenang Komnas Perempuan antara lain :

  1. Pendidikan Publik

  2. Pemantauan, pencarian fakta, pendokumentasian

  3. Kajian

  4. Rekomendasi Kebijakan

  5. Kerjasama di tingkat Lokal, Nasional dan Global

Komnas Perempuan bersifat Independen dan hanya berada di Tingkat Nasional yang kerangka kerjanya berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 7 Tahun 1984 dan UU Nomor 5 Tahun 1998.

 

 

Ada 4 Konsep Kunci yang dipakai oleh Komnas Perempuan yaitu :

  1. Gender sebagai pisau analisa sosial

Konsep untuk mengenali pengalaman berbeda antara laki-laki dan perempuan di dalam berbagai lapisan kehidupannya, dengan menyimak konsekuensi yang timbul akibat konstruksi sosial yang membakukan karakter, peran dan posisi berbasis jenis kelamin.

  1. Interseksionalitas 

Konsep untuk mengkaji dampak latar belakang berdimensi beragam pada pengalaman personal dan kelompok.

  1. Kesetaraan substantif

Konsep ini berisi unsur pengakuan hak atas kesetaraan, memastikan akses untuk menggunakan hak dan menjamin manfaat yang setara.

  1. Keadilan Transformatif 

Konsep ini membutuhkan langkah transformasi sosial yaitu memberikan korban hak-haknya atas hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya, menangani dampak dari kejahatan-kejahatan ini terhadap para penyintas dan komunitasnya, mencegah terulangnya peristiwa kekerasan, mengurangi faktor-faktor kerentanan.

Dengan mengikuti materi pendidikan dan pelatihan mengenai kesetaraan gender ini akan menambah pengetahuan tentang keadilan bagi perempuan dan kepentingan-kepentigan kaum perempuan lebih terlindungi baik dalam kehidupan sehari-hari maupun ketika perempuan berhadapan dengan hokum. Pertama,  mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan dimanapun, menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya. Kedua, menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan. Ketiga, mengenali dan menghargai pekerjaan mengasuh dan pekerjaan rumah tangga yang tidak dibayar melalui penyediaan pelayanan publik, infrastruktur dan kebijakan perlindungan sosial, dan peningkatan tanggung jawab bersama dalam rumah tangga dan keluarga  yang tepat  secara nasional. Keempat, menjamin partisipasi penuh dan efektif, dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat. Menjamin akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi, dan hak reproduksi seperti yang telah disepakati sesuai dengan Programme of Action of the International Conference on Population andDevelopment and the Beijing Platform serta dokumen-dokumen hasil reviu dari konferensi-konferensi tersebut.

 “C.A.T( Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NI/Timred”

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media