Rekapitulasi Keuangan Perkara Pengadilan Agama Pulang Pisau Triwulan I Tahun 2021
Rekapitulasi Keuangan Perkara Pengadilan Agama Pulang Pisau Triwulan I Tahun 2021
Laporan Keuangan Perkara Triwulan dilaporkan 3 bulan sekali untuk memantau kondisi keuangan di bagian Kepaniteraan. Beberapa point penting yang terdapat dalam Laporan Keuangan Perkara adalah Penerimaan, Saldo, Pengeluaran, dan Pengembalian Sisa Panjar. Pengeluaran meliputi Biaya Proses/ATK/Pemberkasan, Biaya Panggilan, Biaya Pemberitahuan, Biaya Materai, Biaya Pendaftaran Gugatan, Biaya Redaksi, dan Pengembalian Sisa Panjar. Dalam laporan tersebut untuk Triwulan 1 terpantau jumlah Penerimaan cenderung menurun yang semula di bulan Januari 2021 adalah sebesar Rp 41.035.000, lalu pada bulan Februari mengalami penurunan Penerimaan tidak terlalu signifikan yaitu sebesar Rp 40.666.000. Namun, pada bulan Maret terjadi penurunan Penerimaan yang signifikan yaitu hanya sebesar Rp 24.400.000.
Pada bagian Pengeluaran terlihat bagian Kepaniteraan selama 3 bulan berturut – turut mengalami kenaikan. Januari 2021 Pengeluaran di awal tahun sebesar Rp 20.082.000. Lalu pada bulan Februari Pengeluaran sebesar Rp 24.904.000, dan pada Maret Pengeluaran sebesar Rp 33.426.000.
Dalam laporan tersebut terpantau posisi saldo akhir Keuangan Perkara untuk bulan Desember 2020 adalah sebesar Rp 1.940.000, lalu bulan Januari 2021 di awal tahun ini terpantau saldo akhir sebesar Rp 7.271.000. Pada bulan Februari posisi saldo akhir berada di angka Rp 14.832.000. Untuk penutupan Triwulan bulan Maret saldo akhirnya sebesar Rp 5.806.000.
Pada point Pengembalian Sisa Panjar bulan Januari 2021 terlihat Kepaniteraan mengembalikan sisa panjar sebesar Rp 15.622.000, Lalu untuk bulan Februari sebesar Rp 8.201.000. Pada bulan Maret terdapat pengembalian sisa panjar yang besar daripada bulan sebelumnya yaiut sebesar Rp 17.636.000.
Dengan adanya Laporan Keuangan Perkara Triwulan ini diharapkan Transparansi & Akuntabilitas Pengadilan Agama Pulang Pisau akan tetap terjaga. Masyarakat juga dapat memantau informasi tersebut di website Pengadilan Agama Pulang Pisau dan sosial media.
(DVT / TimRed)