Sidang di Luar Gedung ke Bahaur, Pengadilan Agama Pulang Pisau gunakan Speedboat
Sidang di Luar Gedung ke Bahaur, Pengadilan Agama Pulang Pisau gunakan Speedboat
Guna merealisasikan anggaran pada Dipa 04 Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk pertama kali sejak diresmikannya pada tahun 2018, melaksanakan kegiatan Sidang Di luar Gedung pada hari Rabu, 10 February 2021 bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kahayan Kuala yang lebih dikenal dengan daerah Bahaur. Mengingat jauhnya jarak antara kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan Bahaur, juga belum sempurnanya jalur darat untuk menuju daerah tersebut, maka seluruh Tim persidangan pada hari itu menggunakan alat transportasi air berupa Speedboat. Perjalanan menggunakan Speedboat ini bagi sebagian tim sidang adalah sebuah pengalaman baru yang cukup menguji nyali. Khususnya bagi mereka yang berasal dari Pulau Jawa yang belum pernah menggunakan Speedboat untuk menempuh perjalanan ke suatu tempat.
Speedboat yang dinaiki Tim Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau bergerak dengan cepat membelah sungai Kahayan menuju ke daerah Bahaur pada pukul 06.00 dan tiba di Pelabuhan Pasar Bahaur pada pukul 09.00 WIB. Sesampainya di Pelabuhan tersebut, Tim Sidang segera menuju KUA Kahayan Kuala dengan berjalan kaki yang ditempuh sekitar 10 menit ditengah teriknya matahari pada hari Rabu tersebut. Sesampainya di tujuan, Tim disambut oleh masyarakat dan oleh Kepala KUA Kecamatan Kahayan Kuala, Bapak Syahrani, S.Ag. Acara Sidang Di Luar Gedung inipun dimulai dengan sebuah acara ceremonial yang dibuka langsung oleh Camat Kahayan Kuala Bapak Sugito, S.E.,M.Si.
Setelah acara pembukaan selesai, sidang pun dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan persidangan dimulai dengan perkara Istbat Nikah dengan nomor: 19/Pdt.P/2021/PA.Pps. Dengan majelis persidangan yang diketuai oleh Erpan, S.H.,M.H, Mulyadi, Lc.,M.H.I dan Nida Farhanah,S.Sy sebagai angota majelis dengan dibantu oleh Aristyawan Akrom Masykuri.,S.Ag.,M.Hum sebagai Panitera Pengganti. Persidanganpun dilanjutkan dengan perkara Dispensasi Nikah dengan Hakim Tunggal Nida Farhanah, S.Sy dan dibantu oleh Hj. Norbaiti S.H.I dan Kartini, S.H.I sebagai Panitera Pengganti masing-masing dalam nomor perkara yang berbeda.
Seluruh persidangan pun akhirnya selesai dilaksanakan pada pukul 12.30 WIB dilanjutkan dengan sholat zuhur dan makan siang bersama seluruh Tim pada hari itu dengan didampingi oleh Kepala KUA Kecamatan Kahayan Kuala beserta Penyuluh. Kemudian pada Pukul 14.00 WIB Tim Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali menaiki Speedboat dan menempuh perjalanan pulang ke Kabupaten Pulang Pisau. Akhirnya pada pukul 15.30 WIB seluruh tim telah tiba dengan selamat di kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau dan bersiap menyelesaikan seluruh administrasi persidangan perkara yang telah disidangkan pada tanggal 10 February 2021 tersebut.
(yewtree/Tim-Red)