PA Pulang Pisau Gelar Rapat Terbatas Jelang Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung
PA Pulang Pisau Gelar Rapat Terbatas Jelang Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung
Rabu (03/02/2021) bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau dilaksanakan rapat terbatas yang dihadiri oleh Ketua, Wakil, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan dengan agenda persiapan jelang pelaksanaan Sidang keliling atau Sidang di luar Gedung.
Sebelum memasuki agenda utama rapat, ketua menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk tahun 2021 telah menerima dipa 04 untuk pelaksanaan perkara prodeo dan Sidang di luar gedung. “Karena kegiatan ini adalah yang pertama kali kita (Pengadilan Agama Pulang Pisau) laksanakan untuk itu saya ngin mendengar saran, ide ataupun gagasan dari rekan-rekan sekalian terkait perihal transportasi, Lokasi, akomodasi dan personil dalam pelaksanaan sidang keliling sebagaimana yang diuraikan dalam Dipa 04 ini sehingga apa yang ada dalam dipa ini bisa terserap dengan baik,” ucap beliau.
Dalam rapat tersebut Panitera menyampaikan bahwa ada 2 lokasi kecamatan yang akan dilkasanakan Sidang keliling yaitu Kecamatan Kahayan Kuala (Bahaur) dan Kecamatan Jabiren, “Untuk pelaksanaanya kita (Panitera) sudah Koordinasikan dengan KUA Bahaur dan Jabiren sehingga dapat dipastikan sarana dan prasarana sudah siap” jelas Pak Panitera.
Wakil Ketua, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan dan Kepala Sub Bagian umum dan Keuangan juga menyampaikan saran dan pengalaman mereka melaksanakan sidang keliling saat bertugas di Satker sebelumnya.
Hasil dari rapat tersebut menyepakati bahwa pelakasanaan sidang keliling dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 10 Februari 2021 di Kecamatan Kahayan Kuala. Adapun Tim yang akan berangkat ada 8 orang terdiri dari, Majlis Hakim, Panitera Sidang, Tim IT atau Admin. Sedangkan untuk Kecamatan Jabiren akan ditentukan kemudian.
(Nbt/Tim-Red)