header pta Baru

Panmud Hukum PA Pulang Pisau Sajikan PERMA Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 122 dan Pasal 123

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 488Posted in Pulang Pisau

Panmud Hukum PA Pulang Pisau Sajikan PERMA Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 122 dan Pasal 123

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritamateri pak wawan.jpg

Kamis, 21 Januari 2021 Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pulang Pisau Bapak Aristyawan Akrom Masykuri, S.Ag, M.Hum memberikan materi Praktik Peradilan Agama kepada Mahasiswa Fakultas Syari’ah Program Studi Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya. Ia menyampaikan tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 122 dan Pasal 123.

Dijelaskannya, dalam Pasal 122 disebutkan bahwa Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan. Selanjutnya dalam pasal 123 diuraikan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 tersebut Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;

  2. Pelaksanaan penyajian statistik perkara;

  3. Pelaksanaan Hisab Rukyat yang dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama;

  4. Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;

  5. Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;

  6. Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;

  7. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;  

  8. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, dan; 

  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Pemberian materi kepada para mahasiswa ini digelar berdasarkan Jadwal Praktek Peradilan Agama yang telah dibuat oleh Pembimbing Lapangan yaitu Ibu Nida Farhanah, S.Sy (Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau). Harapan Pengadilan Agama Pulang Pisau kepada para Mahasiswa ini adalah bisa menyerap ilmu dari Pemateri Panitera Muda Hukum dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 yang salah satunya berisi tentang pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara. 

Dalam Islam, pungkasnya, tata kelola kersipan diatur dalam Surat Al Baqarah Ayat 282 yang berbunyi 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ - ٢٨٢

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

(AAM/Tim-Red)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media