header pta Baru

Impelementasi Mediasi di Pengadilan Agama Pulang Pisau Tahun 2020

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 438Posted in Pulang Pisau

Impelementasi Mediasi di Pengadilan Agama Pulang Pisau Tahun 2020

Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih melalui perundingan atau cara mufakat dengan bantuan pihak netral (pihak ketiga) yang tidak memiliki kewenangan memutus sengketa.

Dalam PERMA No. 1 tahun 2016 pasal 1 angka (7) Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, dijelaskan bahwa Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak yang dibantu oleh mediator. Semua perkara perdata yang masuk di Pengadilan wajib menempuh proses mediasi sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara.

Adapun fungsi mediator dalam proses mediasi pada prinsipnya hanya bertindak sebagai penengah dan Mediator tidak berwenang untuk memutus sengketa, tetapi hanya membantu para pihak untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang tengah dihadapinya.

Sepanjang tahun 2020, Pengadilan Agama Pulang Pisau telah melakukan mediasi sebanyak 21 perkara, dengan rincian yaitu pada bulan Januari ada 2 perkara, pada bulan Februari ada 2 perkara, pada bulan Maret ada 3 perkara, pada bulan Juni ada 4 perkara, pada bulan Agustus ada 3 perkara, pada bulan September ada 2 perkara, pada bulan Oktober ada 3 perkara, pada bulan November ada 1 perkara dan pada bulan Desember ada 1 perkara yang telah dimediasi oleh para mediator Pengadilan Agama Pulang Pisau. 

Dari 21 perkara yang di Mediasi tersebut, ada 20 perkara yang tidak berhasil untuk dimediasi dan ada 1 perkara yang telah berhasil dimediasi oleh mediator Pengadilan Agama Pulang Pisau yaitu oleh Hakim PA Pulang Pisau bapak Mulyadi, Lc., M.H.I. 

(mry)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media