header pta Baru

Pertama Kali Pengadilan Agama Pulang Pisau Mendapatkan Permohonan Ekseskusi, Alhamdulilah Berhasil “Damai”

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 378Posted in Pulang Pisau

Pertama Kali Pengadilan Agama Pulang Pisau Mendapatkan Permohonan Ekseskusi, Alhamdulilah Berhasil “Damai”

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritaekse.JPG

Eksekusi adalah pelaksanaan secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan hukum apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan secara sukarela. Dasar hukumnya adalah Pasal 195 sampai Pasal 208 dan 224 HIR atau Pasal 206 sampai Pasal 240 dan 258 R.Bg. Sejak berdirinya pada bulan Oktober tahun 2018 hingga kini Pengadilan Agama Pulang Pisau belum pernah sekalipun mendapat permohonan Eksekusi. Namun akhirnya saat itupun tiba, pada hari Selasa tanggal (08/12/2020) telah masuk sebuah permohonan eksekusi.

Perkara tersebut adalah perkara Harta Bersama, sebelumnya perkara tersebut telah diputus oleh PA Pulang Pisau pada tanggal 26 Juni 2020. Kemudian Tergugat tidak puas dan mengajukan Banding, setelah putusan banding keluar pada tanggal 30 September 2020 dan perkara sudah berkekuatan hukum tetap akhirnya pihak Penggugat mengajukan permohonan eksekusi.

Atas adanya permohonan eksekusi tersebut Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Erpan, S.H., M.H. pun mengeluarkan Penetapan Aanmaning dan memerintahkan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk memanggil kedua belah pihak untuk hadir pada tanggal yang telah ditetapkan yaitu pada hari Senin (21/12/2020).

Hari Aanmaning pun tiba, setelah memberikan nasehat kepada kedua belah pihak dan sempat sedikit alot alhamdulilah kedua belah pihak mencapai sebuah kesepakatan dan menyatakan akan melaksanakan putusan dengan sukarela serta Pemohon eksekusi menyatakan mencabut permohonan eksekusinya.

Atas adanya kesepakatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menyatakan sangat senang karena telah menjembatani dan membantu para pihak menemukan solusi atas permasalahan yang mereka hadapi. “Semoga dengan adanya kesepakatan tersebut pelaksanaan hasil putusan dapat berjalan dengan damai, silaturahmi di antara kedua belah pihak tetap terjaga dengan harmonis dan tidak ada lagi sengketa antara keduanya” harap Dia.

 

(Mul/Tim-Red)

 

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media