header pta Baru

Perselisihan Dan Pertengkaran Terus-Menerus Mendominasi Angka Perceraian Di Pengadilan Agama Pulang Pisau Di Tahun 2020

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 836Posted in Pulang Pisau

Perselisihan Dan Pertengkaran Terus-Menerus Mendominasi Angka Perceraian Di Pengadilan Agama Pulang Pisau Di Tahun 2020

 

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritapenyebab perceraian 2020.jpg

Perkawinan adalah perjanjian yang kokoh (mitsaqon gholizho), yang dengannya Allah Swt mengikat hubungan antara laki-laki dan perempuan. Dalam berkeluarga, mereka akan hidup tenang (sakinah) dan pandangan pun terjaga. Islam pun telah memotivasi untuk menjaga hubungan tersebut, memerintahkan untuk menjaganya, dan terus terpelihara sejak akad nikah. Dan perlu dipahami bahwa memisah ikatan akad nikah (dengan perceraian), hukumnya asalnya terlarang. Perceraian bisa dilakukan jika memang punya alasan tidak bisa melanjutkan lagi kehidupan berumah tangga dan tidak mungkin lagi cara perdamaian bentuk apa pun ditempuh. 


Dari Umar, ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Sesuatu yang halal tapi dibenci Allah adalah perceraian" [H.R. Abu Daud dan Hakim] Tentunya bukan suatu kebetulan bila Rasulullah saw. berkata dalam Hadist di atas yang menuntut kejelian kita untuk memahami dengan iman bahwa kita harus berpikir seribu kali sebelum memutuskan untuk bercerai dengan pasangan kita.  Karena pada kalimat tersebut yang ditekankan adalah kebencian Allah pada perceraian itu bukan pada kehalalannya. Meskipun menurut Ustadz Muchsinin Fauzi, LC para Ahli hadits mengatakan hadist tersebut cenderung dhoif. Namun Maksud dari hadits (dhoif) tersebut adalah bahwa tholaq (cerai) secara umum itu hukumnya halal yakni diperbolehkan tetapi Allah membencinya. 

Sepanjang tahun 2020 Pengadilan Agama Pulang Pisau telah menerima perkara perceraian sebanyak 117. Dari 117 perkara perceraian tersebut, penyebabnya adalah: Mabuk 1 perkara, meninggalkan salah satu pihak 19 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 2 perkara, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus 88 perkara, murtad 1 perkara dan masalah ekonomi 6 perkara. 

Dari tabel tersebut, dapat simpulkan bahwa Perkara perceraian di Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan penyebab perselisihan dan pertengkaran terus-menerus cenderung meningkat dimulai sejak bulan Juli 2020 atau setelah adanya pandemi Virus Corona atau Covid 19 memasuki Kabupaten Pulang Pisau sejak bulan Mei 2020. Dapat kita lihat bersama terdapat peningkatan signifikan dari bulan sebelum adanya Covid 19 jumlah perkara yang disebabkan oleh perselisihan pada bulan Mei hanya 2 perkara. Sementara pada bulan Juli perkara meningkat tajam ke angka 11. 

Telah diketahui bersama bahwa pandemi Covid 19 telah membawa dampak negatif diberbagai sektor kehidupan. Dengan adanya ketidakpastian ekonomi, menurunnya pendapatan masyarakat, meningkatnya angka pengangguran, adanya kecemasan akan tertular virus Covid 19 yang diminimalisir penyebarannya melalui penutupan sekolah, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan work from home (WFH). Hal tersebut mempengaruhi kondisi fisik dan psikologi masyarakat yang berdampak pada kesejahteraan dan kestabilan rumah tangganya sehingga memicu adanya pertengkaran maupun perselisihan hingga berujung pada perceraian di kantor Pengadilan Agama khususnya di Pengadilan Agama Pulang Pisau. 

(yewtree/Tim-Red) 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media