Pengadilan Agama Pulang Pisau Persiapkan Pembuatan Laporan Perkara di Akhir Tahun 2020
Pengadilan Agama Pulang Pisau Persiapkan Pembuatan Laporan Perkara di Akhir Tahun 2020
Dalam kitab Al Jawaabul Kaafi karya Ibnul Qayyim disebutkan bahwa Imam Syafi’i pernah mendapatkan pelajaran dari orang sufi. Inti nasehat tersebut terdiri dari dua penggalan kalimat berikut:
الوقت كالسيف فإن قطعته وإلا قطعك، ونفسك إن لم تشغلها بالحق وإلا شغلتك بالباطل
“Waktu laksana pedang. Jika engkau tidak menggunakannya, maka ia yang malah akan menebasmu. Dan dirimu jika tidak tersibukkan dalam kebaikan, pasti akan tersibukkan dalam hal yang sia-sia.”
https://rumaysho.com/2782-waktu-laksana-pedang-2.html
Waktu akan cepat pergi, begitu singkat dan tanpa kita sadari telah pergi jauh meninggalkan kita. Begitu pula dengan tahun 2020. Seperti baru kemarin kita mencari dan akhirnya membeli kalender baru bertuliskan tahun 2020 di tahun 2019. Tanpa terasa, dalam hitungan hari kita akan segera memasuki tahun 2021. Dalam menghadapi berakhirnya tahun 2020 setiap satuan kerja menyiapkan laporan tahunannya. Mengenai apa saja yang telah dikerjakan, dan capaian yang telah diperoleh selama rentang waktu satu tahun tersebut.
Pengadilan Agama Pulang Pisau sebagai lembaga peradilan yang melayani masyarakat yang mencari keadilan, dalam mengakhiri tahun 2020 telah bersiap diri menyiapkan dengan rinci dan berhati-hati dalam membuat laporan akhir tahun 2020 yang didalamnya juga terdapat laporan mengenai kondisi perkara yang ditangani selama tahun 2020.
Demi membuat sebuah laporan perkara yang akuntabel dalam hal ini Bapak Panitera Muda Hukum, Aristyawan Akrom Masykuri S.Ag., M .Hum atau yang biasa dipanggil dengan Bapak Wawan, dengan serius menangani hal tersebut. Beliau setiap harinya selalu mengumpulkan data dan informasi mengenai keadaan perkara melalui Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Aplikasi Pendukung SIPP 2018, dan Aplikasi Monitoring MISIK. Jika ditemukan ada yang tidak lengkap ataupun “kurang wajar”, Bapak Wawan akan melakukan cross check kepada Petugas yang menangani hal tersebut untuk dimintai keterangan dan melengkapinya sehingga kekurangan dan ketidak wajaran tersebut dapat teratasi dengan baik. Dengan prinsip kehati-hatian tersebut diharapkan akan menghasilkan sebuah laporan yang relevan, mudah dipahami, lengkap, andal dan realistis.
(Ktn/Tim-Red)