Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Diskusi Hukum Se-Wilayah Timur Pengadilan Agama Kalimantan Tengah
Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Diskusi Hukum Se-Wilayah Timur Pengadilan Agama Kalimantan Tengah
Bertempat di Hotel Permata Inn Kuala Kapuas diadakan Diskusi Hukum dan Bimbingan Teknis Administrasi serta Persidangan pada hari Jum’at (11/12/2020) dari pukul 07.00-17.30 WIB. Acara ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya beserta jajarannya serta seluruh peserta kegiatan baik dari Pengadilan Agama Pulang Pisau, Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Pengadilan Agama Kuala Kurun, Pengadilan Agama Muara Teweh, Pengadilan Agama Buntok dan Pengadilan Agama Tamiang Layang.
Diskusi hukum dibagi menjadi 6 sesi dengan alokasi waktu 1 jam disetiap sesinya dengan dipandu oleh seorang moderator, satu satker sebagai penyaji dan 2 satker lain sebagai penanggap dan diakhiri dengan pembahasan oleh narasumber dari Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.
Kegiatan diskusi dan bedah berkas ini dimulai dari Pengadilan Agama Tamiang Layang sebagai penyaji dan Pengadilan Agama Kuala Kapuas dan Pengadilan Agama Pulang Pisau sebagai penanggap, kemudian Pengadilan Agama Muara Teweh sebagai penyaji Pengadilan Agama Tamiang Layang dan Pengadilan Agama Buntok sebagai penanggap, selanjutnya Pengadilan Agama Kuala Kurun sebagai penyaji Pengadilan Agama Buntok dan Pengadilan Agama Tamiang Layang sebagai penanggap, diteruskan dengan Pengadilan Agama Kuala Kapuas sebagai penyaji Pengadilan Agama Pulang Pisau dan Pengadilan Agama Muara Teweh sebagai penanggap, lalu Pengadilan Agama Pulang Pisau sebagai penyaji Pengadilan Agama Kuala Kurun dan Pengadilan Agama Kuala Kapuas sebagai penanggap dan terakhir Pengadilan Agama Buntok sebagai penyaji Pengadilan Agama Muara Teweh dan Pengadilan Agama Kuala Kurun sebagai penanggap.
Dengan adanya diskusi hukum bedah berkas dan pembinaan dari Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya ini diharapkan kompetensi para hakim dalam menangani perkara semakin terampil, handal dan profesional sehingga putusan yang mereka hasilkan sesuai dengan ketentuan yang ada, dapat dipertanggungjawabkan dan memuaskan para pihak pencari keadilan.
(Mul/Tim-Red)