Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Sosialisasikan Hal Ini
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Sosialisasikan Hal Ini
Bersamaan dengan rapat bulanan November pada hari Rabu, tanggal (04/11/2020) Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. juga mensosialisasikan hasil Rakor Pimpinan yang Ia ikuti pada hari Senin (02/11/2020) di Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Bertempat di ruang Sidang Pengadilan Agama Pulang Pisau sosialisasi dihadiri oleh para hakim, pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Adapun hasil rakor yang Ia sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya yaitu:
a. Seluruh Kantor Pengadilan Agama se-wilayah Kalimantan Tengah agar selalu menjaga kebersihan khususnya halaman depan kantor agar selalu nyaman, bersih dan tertata serta sedap dipandang mata
b. Para tamu yang datang agar disambut dengan 5 S yaitu senyum, sapa, salam, sopan dan santun dan mengisi buku tamu eletronik yang tersedia.
c. 10 aplikasi pelayanan agar selalu diterapkan, jika ada kendala agar segera dilaporkan.
d. Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah harus mencapai nilai A Excelent dalam penilaian Akreditasi Penjaminan Mutu
e. Sisa perkara di akhir tahun agar ditargetkan dengan hasil yang maksimal
f. Selalu jaga kedisiplinan
2. Dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya yaitu:
a. Administrasi keuangan perkara agar dirapikan
b. Pada saat surveillance nanti dilaksanakan akan dibarengi dengan adanya pengawasan dari Hakim Tinggi Pengawas Bidang
3. Dari Panitera Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya sebagai berikut:
a. E-Court corner agar diaktifkan dan e-litigasi agar ditingkatkan
b. Dokumen pengembalian sisa panjar agar didokumentasikan dengan baik
c. PTSP harus steril dan pihak yang tidak berkepentingan dilarang masuk area selain area pelayanan.
d. PTA siap membimbing Pengadilan Agama dibawahnya dalam hal pelaksanaan eksekusi maupun lainnya.
e. Kualitas layanan peradilan harus ditingkatkan.
4. Terakhir dari Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya yaitu
a. Para Petugas di setiap unit harus memahami SOP dengan baik
b. Jika ada para pihak yang mengambil akta cerai agar diarahkan mengisi survey kepuasan masyarakat
c. Dalam penilaian K3 dan 5S yang pertama kali dinilai adalah halaman dan toilet.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau agar dapat menerapkan dan mengimplementasikan hasil rakor ini dengan baik demi tercapainya visi dan misi Pengadilan Agama Pulang Pisau menjadi pengadilan yang agung di mata masyarakat bumi Handep Hapakat kabupaten Pulang Pisau.
(Mul/Tim-Red)