Wartawan Koran Ini Kunjungi Pengadilan Agama Pulang Pisau
Wartawan Koran Ini Kunjungi Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pengadilan Agama Pulang Pisau kedatangan tamu pada Kamis 10 September 2020. Adalah Moch. Yakin Effendi, seorang wartawan dari harian umum Tabengan sengaja menyambangi Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk bersilaturahmi dan melihat secara langsung keberadaan Pengadilan Agama Pulang Pisau karena baru pertama kalinya Ia berkunjung ke Pengadilan Agama ini.
Di hadapan Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau yang diwakili oleh Humas Pengadilan Agama Pulang Pisau bapak Mulyadi,Lc.M.H.I. beliau menanyakan beberapa pertanyaan mengenai perkara apa saja yang sedang ditangani sampai bulan September ini. Secara langsung dipaparkan oleh bapak yang akrab disapa pak mul ini, mengenai perkara yang ditangani Pengadilan Agama Pulang Pisau di tahun 2020 untuk perkara cerai talak sebanyak 14 perkara, cerai gugat 71 perkara, isbat nikah 6 perkara dan Dispensasi Kawin 49 perkara.
Ditambahkannya, penyebab terjadinya perceraian antara lain masalah ekonomi, adanya Wanita Idaman Lain (Wil), Pria Idaman Lain (Pil), suami suka mabuk-mabukan, judi, kekerasan dalam rumah tangga dan sebagainya. Adapun penyebab terjadinya permohonan dispensasi Kawin di antaranya adalah berpacaran sejak usia sekolah, hamil di luar nikah dan lainnya.
Di akhir paparanya pak mul berpesan agar masyarakat Pulang Pisau selalu menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangganya sehingga ketahanan keluarga di Kabupaten Pulang Pisau tetap stabil bahkan meningkat. Bagi para anak muda, tutupnya, agar tidak terburu-buru menikah, gapailah cita-cita setinggi mungkin, kumpulkan bekal buat berumah tangga dan lengkapi diri dengan ilmu agama sehingga nanti jika sudah berumah tangga pikirannya sudah matang, siap lahir batin menuju rumah tangga sakinah mawaddah warahmah sesuai perintah Al-qur’an dan as-sunnah.
(Ttn/Tim-Red)