header pta Baru

Untuk Tingkatkan Kreatifitas, Hakim PA Pulang Pisau Ikuti Pelatihan Online Pendekatan Desain Berfikir

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Pulang Pisau

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 551Posted in Pulang Pisau

Untuk Tingkatkan Kreatifitas, Hakim PA Pulang Pisau Ikuti Pelatihan Online Pendekatan Desain Berfikir

254

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Untuk tetap eksis dan berinovasi dalam masa tatanan normal baru maka Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Mulyadi, Lc., M.H.I. mengikuti Pelatihan Online Pendekatan Desain Berpikir yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bekerja sama dengan Badan Executive Learning Institute Prasetiya Mulya Tahun Anggaran 2020. Rangkaian pelatihan ini dimulai dari hari Selasa (11/08/2020) sampai hari Kamis (13/08/2020) diikuti oleh Para Hakim dan Hakim Adhoc dari berbagai lingkungan peradilan se Indonesia dengan pemateri Alfred Albert Tuwahatu.

 

Sasaran pada pelatihan ini adalah para peserta diharapkan mampu mengidentifikasi apa tantangan Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya dalam masa new normal, maksud dari design thinking, elemen-elemen dalam design thinking dan tahapan dalam desain thinking.

 

Pada pelatihan ini dijelaskan bahwa kreatifitas adalah keluar dari pola yang sudah tersusun untuk melihat berbagai hal dengan cara yang berbeda. Adapun tahapan pada design thinking ini adalah emphatize, define, ideate, prototype dan test.

 254a 

Disampaikan pula mental block yang membuat orang kesulitan dalam berfikir kreatif adalah karena cepat puas dengan satu jawaban yang benar, takut dianggap tidak logis/konyol, penilaian negatif yang terlalu dini dan terpaku pada aturan.

 

Selain itu pada pelatihan ini diuraikan salah satu teknik yang memicu kreatifitas seseorang yaitu dengan metode SCAMPER yang meliputi:

  1. S= Subtitute yakni apa yang dapat diubah komponennya, aturannya, bahannya, prosesnya, prosedurnya, warnanya dan lainnya
  2. C = Combine yakni ide dan komponen apa saja yang dapat dikombinasi dan direkombinasi.
  3. A = Adapt yakni apa yang mirip itu, adakah sesuatu yang serupa itu tapi dalam konteks berbeda, adakah pelajaran dari masa lampau yang dapat menawarkan ide-ide serupa dan sebagainya.
  4. M = Modify yakni apa yang dapat dimodifikasi, apa yang dapat dibuat lebih tinggi, lebih besar, lebih kuat dan lebih cepat, apa yang dapat diduplikasi dan lainnya.
  5. P = Put to use yakni untuk apa lagi ini bisa dipakai, bagaiamana seorang anak, lanjut usia dan orang cacat menggunakannya, dapatkah digunakan pada pasar yang berbeda dan sebagainya.
  6. E = Eliminate yakni bagaimana saya membuatnya lebih simple, adakah yang tidak esensial atau tidak perlu, fitur apa saja yang dapat dihilangkan dan lain-lain.
  7. R = Rearrange yakni adakah arrangement lain yang lebih baik, dapatkah komponen-komponennya diinterchange dan lainnya.

 

Banyak lagi berbagai materi menarik lainnya yang sangat bermanfaat untuk dipelajari sehingga dapat menambah keterampilan, pengalaman, kompetensi dan khazanah pengetahuan. Dalam pelatihan ini selain mendengarkan materi ada juga menonton video, sesi tanya jawab, memberi komentar, diskusi kelompok, persentase tugas dan lainnya.

 

(Mul/Tim Red)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media