Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Dialog MARI – FCFCOA Secara Daring
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Rabu, 26 Juni 2024, pukul 13.30 WIB bertempat di Media Center Pengadilan Pulang Pisau, Pimpinan Pengadilan Agama Pulang Pisau mengikuti dialog Yudisial Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dengan Federal Circuit and Family Court Of Australia (FCFCOA) dengan tema “Identifikasi dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Perkara Hukum Keluarga” yang disiarkan secara langsung/live streaming berdasarkan surat dari Mahkamah Agung RI perihal Pemanggilan Peserta Dialog MARI – FCFCOA Secara Daring dengan nomor surat: 1325/DjA.1/HM1.1.1/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024. Adapun yang mengikuti dialog secara daring tersebut adalah Ketua Wiryawan Arif, S.H.I., M.H. Wakil Ketua M. Busyra, S.H.I., Hakim Rahmatiah, S.Sy., dan Panitera Muda Permohonan Hj. Norbaiti, S.H.I.
Kegiatan dialog melalui live streaming tersebut merupakan sebuah kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka perayaan 20 tahun kerjasama peradilan antara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dengan Federal Circuit and Family Court Of Australia (FCFCOA), AIPJ2 dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di bidang pertukaran pengetahuan dengan tujuan untuk bertukar pengalaman antara MARI, dalam hal ini peradilan agama dan peradilan umum serta FCFCOA dalam mengidentifikasi dan menanganai kekerasan keluarga yang ada dalam perkara hukum keluarga yang ditangani oleh Pengadilan, misalnya saja bagaimana Pengadilan menangani perkara kekerasan keluarga atau KDRT yang ada dalam permohonan atau gugatan cerai yang diajukan, atau kekerasan keluarga atau KDRT yang muncul dalam perkara keluarga lainnya seperti perwalian dan pengasuhan anak, pewarisan dan lain sebagainya.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”