header pta Baru

Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Menjadi Narasumber Bimtek Pokja I TP – PKK Tahun 2024

Written by PA Pulang Pisau on . Posted in Pulang Pisau

Written by PA Pulang Pisau on . Hits: 63Posted in Pulang Pisau

Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Menjadi Narasumber Bimtek Pokja I TP – PKK Tahun 2024

203

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id 

Pada hari Jumat, 14 Juni 2024 pukul 12.30 WIB bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kahayan Tengah. Rahmatiah, S.Sy. selaku Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau menjadi narasumber dalam kegiatan Bimtek Pokja (Bimbingan Teknis Kelompok Kerja) I TP-PKK Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2024. Dengan materi Pencegahan Pernikahan Usia Anak dalam Rangka Penurunan Angka Stunting Menuju Keluarga Sejahtera.

Dalam materi yang disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Rahmatiah, S.Sy. mengatakan: “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Perkawinan merupakan sebuah ikatan perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan agama. Didalam menikah tidak boleh menikah di usia muda karena salah satunya dapat menyebabkan terjadinya kekerasan fisik maupun mental karena emosi yang masih labil. sehingga harus dicegah pernikahan usia muda dapat meningkatkan resiko kematian akibat persalinan, resiko kekerasan dalam rumah tangga dan meningkatkan tingkat kesulitan ekonomi,” tutur beliau.

204

“Dalam mencegah hal tersebut sebagai peran yang sangat penting yakni orang tua dimana selalu mengingatkan pentingnya pendidikan, nilai-nilai kehidupan, moral/akhlak. Kesadaran diri bahwa masih perlu belajar, terlalu kecil untuk menikah, belum ada kemapanan (keuangan cukup dan pekerjaan yang stabil),” ujar Rahmatiah.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), NV/Timred”.

 
 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media