Pasca Lebaran, Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Laksanakan Kultum Rutin
Pasca Lebaran, Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Laksanakan Kultum Rutin
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id.
Selasa, tanggal (30/04/2024), bertempat di mushalla Pengadilan Agama Pulang Pisau, kembali dilaksanakan kegiatan rutin yaitu Kultum (kuliah tujuh menit) bakda ashar. Dalam kesempatan ini penyampaian materi kultum disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Wiryawan Arif, S,H.I., M.H., dengan materi tentang “Mandi Janabah”.
Pemateri menyapaikan bahwa mandi janabah atau mandi junub berasal dari kata janab, yang berarti semua sisi tersapu bersih. Artinya, mandi junub harus mampu membersihkan setiap kotoran sekecil apapun yang ada di sela-sela terkecil di bagian tubuh.
Dalam kultum tersebut pemateri juga memaparkan tata cara mandi junub yang dikutip dari Ustadz Adi Hidayat, yaitu sebagai berikut:
1. Cuci tangan
2. Mencuci kemaluan, kemudian cuci dengan sabun.
3. Menyela-nyela rambut
4. Basuh kepala secara keseluruhan
5. Berwudhu seperti layaknya akan sholat sampai kakinya.
6. Basuh tubuh secara keseluruhan, mandi dengan rapi.
Selain Itu pemateri menjelaskan bahwa dalam hukum Islam, ada situasi tertentu dimana seorang muslim atau muslimah diwajibkan untuk melaksanakan mandi junub atau mandi wajib diantaranya yaitu karena keluarnya air mani, bertemunya atau bersentuhannya alat kelamin laki-laki dan wanita, walaupun tidak keluar mani, Haid dan Nifas dan Karena Kematian, papar pemateri kultum. Semoga apa yang disampaikan pemateri pada kultum kali ini bermanfaat bagi jamaah sholat ashar di Pengadilan Agama Pulang Pisau ini.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Mry/Timred”