header pta Baru

Terakhir Sidang Diluar Gedung, Mediator Berhasil Damaikan Para Pihak

Written by PA Pulang Pisau on . Posted in Pulang Pisau

Written by PA Pulang Pisau on . Hits: 25Posted in Pulang Pisau

Terakhir Sidang Diluar Gedung, Mediator Berhasil Damaikan Para Pihak

88

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id 

Pada hari Kamis, 07 Maret 2024, bertempat di ruang Aula Kelompok Bermain Daisy Desa Belanti Siam yang dimana sekalian sidang diluar gedung sehingga telah dilangsungkan penandatangan kesepakatan perdamaian dalam perkara nomor 24/Pdt.G/2024/PA.Pps antara (K) sebagai Penggugat melawan (W) sebagai Tergugat. Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyatakan telah sepakat untuk berdamai dan mengakhiri sengketanya serta rukun kembali untuk menjalani kehidupan rumah tangga serta perkara tersebut dicabut.

Sebagaimana yang termuat dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, bahwa “Untuk Mediasi perkara perceraian dalam lingkungan Peradilan Agama yang tuntutan perceraian dikumulasikan dengan tuntutan lainnya, jika Para Pihak tidak mencapai kesepakatan untuk hidup rukun kembali, Mediasi dilanjutkan dengan tuntutan lainnya”.

Dalam pokok perkara perceraian yang diajukan  tidak terdapat kesepakatan untuk rukun kembali dalam rumah tangga dan kedua belah pihak tetap berniat melanjutkan proses persidangan perkara cerai talak tersebut. Namun dalam pelaksanaan mediasi terdapat Gugatan Asesor/Gugatan tambahan terhadap gugatan pokok yang menemui titik temu atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Dimana apabila proses perceraian dikabulkan, akibat hukum yang timbul telah disepakati oleh kedua belah pihak penyelesaiannya yaitu tentang pengasuhan anak dan nafkah anak. Dinamakan Kesepakatan Perdamaian Sebagian karena tercapai Kesepakatan dalam Gugatan Asesor terhadap gugatan pokok, namun dalam hal gugatan pokok tetap tidak tercapai kesepakatan damai.

Mediasi sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Selama proses mediasi Para Pihak sangat kooperatif dan berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya, meskipun keduanya tidak berhasil untuk rukun kembali, namun mereka berkomitmen untuk berpisah secara baik-baik dan tetap akan menjadi orang tua terbaik bagi anaknya.

89

Selama proses mediasi, mediator juga memberikan wejangan dan nasehat-nasehat tentang kewajiban orang tua untuk menafkahi dan bersama-sama merawat serta mendidik anak dalam tumbuh kembangnya hingga mereka dewasa, anak adalah investasi masa depan, dan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya, dengan demikian meskipun memilih berpisah, mediator menekankan kepada Para Pihak untuk tidak mengabaikan kepentingan anak. Selanjutnya, setelah menandatangani kesepakatan perdamaian, Para Pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.

“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), NV/Timred”.

 
 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media