header pta Baru

Hakim PA Pulang Pisau Nahkodai Pembuatan Aplikasi SIDAK

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 692Posted in Pulang Pisau

Hakim PA Pulang Pisau Nahkodai Pembuatan Aplikasi SIDAK

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritamisik1.jpg

 

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Hakim PA Pulang Pisau Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H., menahkodai pembuatan aplikasi  SIDAK yaitu Sistem Aplikasi Dokumentasi Administrasi Kepaniteraan. Aplikasi ini dilaunching bersamaan dengan pelantikan KPA Pulang Pisau pada hari Kamis (23/05/2019) pukul 10.00 WIB bertempat di Aula PTA Kalimantan Tengah dan dihadiri oleh KPTA, WKPTA dan seluruh Hakim Tinggi PTA Kalimantan Tengah serta seluruh KPA, WKPA, Panitera, Sekretaris dan sebagian Hakim se kalimantan Tengah.

Aplikasi ini dibuat oleh Tim Satgas MISIK PTA Kalimantan Tengah yang dikomandoi oleh Hakim PA Pulang Pisau Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H.  beranggotakan Saiful Imron, S. Kom. (PTA Kalimantan Tengah), Rahmad Suaidi, S. Kom. (PA Palangka Raya), Azmi Fuadi, S.H. (PA Pulang Pisau), Muhamad Nor Kifli, S.H.I. dan Rezza Rijki Adiputra, A. Md. (PA Tamiang Layang) serta Memen A. Husni, S.E. (PA Muara Teweh),

Dalam sambutannya Mohammad Anton menyatakan bahwa tujuan dibuatnya aplikasi ini adalah untuk menjawab tantangan Tim Bawas PTA yang meminta agar Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dibuat dalam bentuk digital agar data yang terkumpul bisa langsung otomatis menghitung skor yang diperlukan sehingga memudahkan perhitungannya. 

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritamisik2.jpg

Ke depan aplikasi ini akan disempurnakan lagi sehingga bisa langsung terhubung ke aplikasi SPSS, tambahnya. Launching aplikasi ini ditutup dengan pemberian penghargaan oleh KPTA Kalimantan Tengah Drs H. Shofrowi, SH., M.H kepada Tim Satgas Misik PTA Kalimantan Tengah. 

 

(Mlyd)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media