Kultum Setelah Shalat Ashar di Pengadilan Agama Pulang Pisau
Kultum Setelah Shalat Ashar di Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Selasa (24/10/2023) kegiatan rutin yang dilaksanakan Pengadilan Agama Pulang Pisau berlangsung aktif yaitu dengan mengadakan shalat Ashar berjamaah sekaligus pelaksanaan kultum setelah Shalat Ashar yang di pimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau yang di ikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan tentang Fardhu wudhu, yaitu wudhu adalah hal yang harus dilakukan oleh seorang muslim sebelum melakukan salat, baik itu salat wajib maupun salat sunnah. Wudhu adalah penentu atas diterima atau tidaknya salat yang dilakukan seorang muslim. Wudhu menjadi satu hal yang sangat penting, oleh karena itu, wudhu harus dilakukan dengan benar dan tepat.
Syariat diharuskannya wudhu sebelum salat difirmankan Allah SWT dalam surah Al-Maidah Ayat 6 (Enam) yang berbunyi “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan basuh kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air kakus, atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik suci, usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan,”.
“C.A.T (Cepat, Aktual dan Terpercaya), RF/Timred”