header pta Baru

Jumat Berkah, Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Zoom Meeting Tentang Waris

Written by PA Pulang Pisau on . Posted in Pulang Pisau

Written by PA Pulang Pisau on . Hits: 165Posted in Pulang Pisau

Jumat Berkah, Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Zoom Meeting Tentang Waris
zoom

 

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Jumat, 28 Juli 2023. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wakil Ketua, M. Busyra, S.H.I, Hakim Nida Farhanah, S.Sy., M.H, Panitera Muda Permohonan Hj. Norbaiti, S.H.I. dan Panitera Muda Gugatan Kartini, S.H.I. mengikuti kegiatan Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring melalui Zoom Meeting  dengan tema “Perkembangan Hukum Waris Islam pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia” dengan Narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Bapak Dr. H. Edi Riadi., S.H., M.H. Kegiatan zoom tersebut dimulai pada pukul 08.30 WIB dengan diikuti oleh seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.

zooom

Melalui power point yang beliau sajikan dan jelaskan, Yang Mulia Bapak Dr. H. Edi Riadi., S.H., M.H. menyampaikan bahwa “Pembagian Waris merujuk pada nilai moral yang terkandung dalam Al Qur’an surah An-Nisa’ ayat 7 bahwa setiap laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama terhadap apa yang menjadi peninggalan orang tua atau kerabatnya, baik sedikit maupun banyak. Perubahan kecil/besar bagian waris didasarkan atas peran ahli waris terhadap kemaslahatan pewaris. Dasar yang dapat digunakan bagi keaktifan Hakim pada saat sebelum persidangan adalah Pasal 119 HIR/143 RBg: “hakim berhak untuk meminta penjelasan tentang apa yang dimaksud baik dalam tulisan maupun jawaban lisan”. Sedangkan dasar dalam persidangan adalah Pasal 132 HIR/156 RBg: “meskipun tidak ada dalam tangkisan mengenai kewenangannya, hakim dapat menyatakan diri tidak berwenang”. Sedangkan kepentingan Hukum dalam perkara Penetapan Ahli Waris adalah setiap gugatan atau permohonan harus memuat kepentingan yang jelas dari diajukannya gugatan atau permohonan tersebut. Tidak boleh semata-mata demi kepastian hukum.

Demikian pula Permohonan Penetapan Ahli Waris harus diuraikan kepentingan Pemohon dalam posita permohonan”. Kemudian beliau berpesan “Semakin banyak Hakim menggali fakta, maka putusan akan semakin memenuhi rasa keadilan” pungkasnya.

 “C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”                  

 
 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media