TINGKATKAN UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN
TINGKATKAN UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Mahkamah Agung serta Kementerian/Lembaga terkait di Indonesia diundang oleh Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas untuk mengikuti diskusi mengenai pelaksanaan putusan perceraian di Australia dan Indonesia serta dialog pertukaran informasi dari FCFCOA dan Child Support Agency Australia yang diselenggarakan melalui Zoom Meeting pada hari Kamis, 20 Juli 2023. Pengadilan Agama Pulang Pisau turut menghadiri diskusi tersebut dengan diwakili oleh Plh. Ketua, Plh. Panitera, Panitera Muda Gugatan, dan Plh. Sekretaris.
Kegiatan tersebut diselenggarakan karena rendahnya jumlah putusan perceraian di Indonesia yang mengakomodir nafkah mut’ah untuk istri dan nafkah untuk anak. Dalam kegiatan diskusi, pihak Australia yang diwakili oleh The Honourable Justice Riethmuller Hakim Federal pada Family Court of Australia memberikan informasi mengenai bagaimana upaya Australia untuk dapat melindungi hak-hak anak terutama tunjangan anak dari pasangan yang bercerai. Sementara itu dari Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu mempresentasikan aplikasi terobosan PTA Bengkulu yaitu E-MOSI CAPER sebagai salah satu upaya agar nafkah untuk anak dapat dijalankan, namun sayangnya untuk sementara waktu aplikasi tersebut baru dapat diterapkan bagi PNS.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), MF/Timred”