Pengadilan Agama Pulang Pisau Ikuti Zoom Meeting Penguatan Implementasi Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung dan PT POS Indonesia (Persero)
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Jumat (14/07/2023) Pukul 13.30 WIB bertempat di ruang Media Center, Pengadilan Agama Pulang Pisau mengikuti zoom meeting kegiatan penguatan implementasi nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung dan PT POS Indonesia (Persero). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, Wiryawan Arif, S.H.I., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, M.Busyra, S.H.I., Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau, Nida Farhanah, S.Sy., M.H., Plh. Panitera, Hj. Norbaiti, S.H.I., dan Panitera Muda Gugatan, Kartini, S.H.I.
Dalam sambutannya YM Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa panggilan dan pemberitahuan memiliki peranan yang sangat penting dalam proses berperkara, karena status panggilan akan menentukan proses acara selanjutnya. Begitupun, pemberitahuan akan berdampak pada jangka waktu untuk pengajuan upaya hukum. Oleh karena itu, harus benar-benar dipastikan bahwa panggilan dan pemberitahuan yang disampaikan telah diterima oleh pihak yang berperkara dalam tenggang waktu yang patut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, beliau juga menyatakan bahwa Penggunaan surat tercatat bukan ditujukan untuk menghilangkan peran dan eksistensi jurusita, melainkan untuk membantu dan memudahkan tugas-tugas jurusita. Pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh jurusita selama ini sudah dijalankan dengan baik. Yang melakukan pemanggilan dan pemberitahuan tetap adalah jurusita, namun pelaksanaannya dilakukan dengan bantuan petugas Pos.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), AAP/Timred”