Triwulan II, Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Pengadilan Agama Pulang Pisau Mengalami Peningkatan
Triwulan II, Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Pengadilan Agama Pulang Pisau Mengalami Peningkatan
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pulang Pisau, maka Pengadilan Agama Pulang Pisau secara kontinu melakukan Survei terhadap Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Survei terhadap Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) pada setiap harinya. Hasil dari kegiatan survei tersebut, dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, dengan dilakukannya survei terhadap Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Survei terhadap Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dapat diperoleh manfaat, antara lain: 1) Diketahuinya kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik; 2) Diketahuinya kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik; dan terakhir 3) Sebagai bahan penetapan kebijakan.
Mengingat akan pentingnya hasil dari kegiatan survei tersebut, maka Tim survei Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali menyusun laporan terhadap kegiatan survei yang dilaksanakan pada Triwulan kedua atau bulan April hingga Juni tahun 2023. Adapun hasil yang diperoleh dari kegiatan Survei terhadap Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), hasilnya mengalami peningkatan. Jika pada triwulan sebelumnya berada pada angka 96,33 dengan kategori sangat baik, maka pada Triwulan Kedua didapatkan angka 96,55.
Sedangkan pada Survei terhadap Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK), pada triwulan kedua tahun 2023, tetap bertahan pada kategori sangat baik yaitu pada angka 3,99.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”