Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Isi Kajian Kitab Rutin Selasa Sore
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Selasa (06/06/2023) dilaksanakan kegiatan rutin di Pengadilan Agama Pulang yaitu shalat Ashar berjamaah sekaligus kajian kitab yang disampaikan secara bergiliran setiap minggunya oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau. Kegiatan kultum kali ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Wiryawan Arif, S.H.I., M.H.
Dalam kultum tersebut, Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menjelaskan mengenai macam-macam najis dan bagaimana cara membersihkannya. Adapun macam-macam najis yaitu:
1. Najis Mukhaffafah (ringan)
Yang termasuk najis mukhaffafah adalah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum mengonsumsi makanan apapun kecuali air susu ibunya. Cara membersihkannya dengan menggunakan air bersih. Rasulullah bersabda: "Barang yang terkena air kencing anak perempuan harus dicuci, sedangkan bila terkena air kencing laki-laki cukup dengan memercikan air padanya,” (HR. Abu Daud dan Nasa’i).
2. Najis Mutawassitah (sedang)
Yang termasuk najis sedang adalah kotoran manusia, darah haid, madzi (cairan bening yang keluar dari kemaluan yang tidak disertai tekanan syahwat yang sangat kuat), air wadi (air putih keruh dan kental yang keluar setelah buang air kecil), nanah bercampur darah, dan muntah. Cara membersihkannya yaitu dengan membersihkannya hingga warna, wujud, bau atau rasanya hilang kemudian dilanjutkan dengan menyiram menggunakan air bersih.
3. Najis Mughallazah (berat)
Yang termasuk najis berat yaitu air liur anjing dan menyentuh babi. Cara membersihkannya yaitu dengan membasuh tubuh yang terkena menggunakan air sebanyak 7 kali basuhan di mana salah satunya dicampurkan dengan tanah atau debu yang suci. Namun sebelum dibasuh dengan air, harus dihilangkan terlebih dahulu wujud, warna, bau atau rasa dari najis tersebut.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), AAP/Timred”