header pta Baru

Hakim PA Pulang Pisau Menjadi Narasumber Pada Acara Sosialisasi Perlindungan Anak

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Posted in Pulang Pisau

Written by Cahyo Widodo, S.Kom on . Hits: 744Posted in Pulang Pisau

Hakim PA Pulang Pisau Menjadi Narasumber Pada Acara Sosialisasi Perlindungan Anak

D:JurnalismePA Pulang PisauFoto Beritapenyuluhan hukum oke.jpg

Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H. menjadi Narasumber Pada Acara Sosialisasi Perlindungan Anak di Desa Mantaren I Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui tentang batas minimal usia perkawinan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Selain itu sosialisasi ini sebagai salah satu metode pencegahan agar kekerasan terhadap anak yang sering timbul di lingkungan masyarakat tidak terjadi.

Penyuluhan hukum kepada masyarakat merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh PA Pulang Pisau selain website, media social dan radio dalam memberikan dan menyebarluaskan berbagai informasi baik yang berkaitan dengan permasalahan Perkawinan maupun lainnya termasuk di antaranya batas minimal usia perkawinan.

Banyak warga yang hadir pada saat acara sosialisasi ini, mereka mengaku banyak mendapatkan pengayaan dan pengetahuan mengenai perlindungan anak. Mereka berharap penyuluhan seperti ini kerap dilakukan agar masyarakat semakin menyadari pentingnya menjaga anak dari berbagai ancaman baik dari internal keluarga maupun dari eksternal. 

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Perkawinan yang baru ini batas minimal menikah laki-laki dan perempuan sama yaitu 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Lalu, bagaimana caranya jika calon pengantin yang belum genap berusia 19 tahun namun tetap ngebet dan keukeh ingin menikah?. Sama seperti ketentuan sebelumnya, dalam Undang-Undang Perkawinan yang baru ini Pengadilan Agama mempunyai wewenang dan dapat memberi celah lewat pemberian Dispensasi asal disertai alasan kuat sebagaimana tertulis dalam Pasal 7 ayat 3.

Dalam kesempatan tersebut, Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H menghimbau kepada masyarakat terutama orangtua yang ingin menikahkan anaknya khususnya di Desa Mentaren I agar memberikan arahan maupun nasehat terlebih dahulu kepada putra-putrinya tentang Perkawinan sebelum mereka melangkah ke jenjang tersebut lebih jauh. 

Selain itu ia meminta kepada masyarakat agar bisa menjaga dan mendidik anak-anaknya dengan baik dan benar agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan yang melanggar batas norma susila dan agama karena jika hal tersebut terjadi tentu nanti yang dirugikan adalah diri mereka sendiri.

 

(Sauni)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media