Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau Sambangi Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Selasa, 14 Februari 2023 bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, dilaksanakan kegiatan penerimaan tamu yang kali ini berasal dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau. Para pegawai dari DP3AP2KB tersebut menyampaikan maksud kedatangannya bahwa mereka memerlukan beberapa data yang berkenaan dengan jumlah pendaftaran perkara Dispensasi Kawin dan jumlah perkara Perceraian dengan usia “di bawah umur” atau kurang dari 19 (Sembilan belas tahun) yang ditangani oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau. Di mana data tersebut akan digunakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau sebagai acuan untuk kegiatan yang akan dilaksanakan pada 28 Februari 2023 mendatang.
Dengan senyum dan keramah-tamahan, para tamu dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau diterima dengan baik oleh Panitera Muda Permohonan yaitu Hj. Norbaiti, S.H.I selaku Pelaksana Harian (Plh) Panitera pada hari Selasa tersebut. Ditemui usai kegiatan penjamuan tamu tersebut, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Pulang Pisau mengatakan: “Dengan adanya hubungan yang harmonis antara Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan instansi-instansi lain di Kabupaten Pulang Pisau, khususnya dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Pengadilan Agama Pulang Pisau kepada masyarakat luas. Karena sekarang ini surat rekomendasi dari DP3AP2KB menjadi sebuah persyaratan yang diharuskan bagi masyarakat yang hendak mendaftar perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pulang Pisau”.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”