header pta Baru

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau Sambangi Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau

Written by TimRedaksi-PAPPS on . Posted in Pulang Pisau

Written by TimRedaksi-PAPPS on . Hits: 231Posted in Pulang Pisau

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau Sambangi Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau

 

Terima Tamu dari Dinas Perempuan dan Anak

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Selasa, 14 Februari 2023 bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau, dilaksanakan kegiatan penerimaan tamu yang kali ini berasal dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau. Para pegawai dari DP3AP2KB tersebut menyampaikan maksud kedatangannya bahwa mereka memerlukan beberapa data yang berkenaan dengan jumlah pendaftaran perkara Dispensasi Kawin dan jumlah perkara Perceraian dengan usia “di bawah umur” atau kurang dari 19 (Sembilan belas tahun) yang ditangani oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau. Di mana data tersebut akan digunakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau sebagai acuan untuk kegiatan yang akan dilaksanakan pada 28 Februari 2023 mendatang.

 

Terima Tamu dari Dinas Perempuan dan Anak 2

 

Dengan senyum dan keramah-tamahan, para tamu dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau diterima dengan baik oleh Panitera Muda Permohonan yaitu Hj. Norbaiti, S.H.I selaku Pelaksana Harian (Plh) Panitera pada hari Selasa tersebut. Ditemui usai kegiatan penjamuan tamu tersebut, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Pulang Pisau mengatakan: “Dengan adanya hubungan yang harmonis antara Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan instansi-instansi lain di Kabupaten Pulang Pisau, khususnya dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Pengadilan Agama Pulang Pisau kepada masyarakat luas. Karena sekarang ini surat rekomendasi dari DP3AP2KB menjadi sebuah persyaratan yang diharuskan bagi masyarakat yang hendak mendaftar perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pulang Pisau”.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”                                                                    

 
 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media