Akhir Januari 2023, PA Pulang Pisau Capai 100% Tangani Perkara
Akhir Januari 2023, PA Pulang Pisau Capai 100% Tangani Perkara
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Adagium justice delayed justice denied yang bermakna proses peradilan yang lambat tidak akan memberi keadilan kepada para pihak atau masyarakat. Sehingga hal tersebutlah yang mendorong Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk menyelesaikan seluruh perkara yang terdaftar sepanjang bulan Januari tahun 2023. Mengingat asas sederhana, cepat dan biaya ringan secara tegas disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sederhana mengandung arti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif. Asas cepat, asas yang bersifat universal, berkaitan dengan waktu penyelesaian yang tidak berlarut-larut. Sedangkan asas biaya ringan mengandung arti biaya perkara dapat dijangkau oleh masyarakat.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Pulang Pisau pada akhir Januari 2023 perkara yang masuk yaitu sejumlah 11 perkara dengan rincian perkara Gugatan sebanyak 7 (tujuh) perkara dan perkara Permohonan berjumlah 4 (empat) perkara. Pencapaian rasio 100% pada penanganan perkara tersebut merupakan hasil kerja sama yang baik dari seluruh elemen yang berada di PA Pulang Pisau yang memiliki motto Atraktif yang merupakan singkatan dari Akuntabel, Transparan dan Efektif.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”