header pta Baru

Pengadilan Agama Pangkalan Bun mengesekusi Perkara Harta Bersama Dua Lokasi

Written by PA Pangkalan Bun on . Posted in Pangkalan Bun

Written by PA Pangkalan Bun on . Hits: 419Posted in Pangkalan Bun

Pengadilan Agama Pangkalan Bun mengesekusi Perkara Harta Bersama Dua Lokasi

WhatsApp Image 2021 03 16 at 09.21.06

Pada hari Kamis (04/03/2021), Pengadilan Agama Pangkalan Bun bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan Eksekusi Riil harta bersama di Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan dan di Desa Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada. Perkara Perceraian suami isteri persoalan akibat perceraian salah satu perkara yang banyak disengketakan pasca perceraian adalah terkait harta yang diperoleh selama mereka menikah atau yang lazim disebut harta gono gini atau harta bersama.

Pelaksanaan yang dilaksanakan Pengadilan Agama Pangkalan Bun didampingi oleh Babinsa Desa Melawen, personel Polres Kobar dan Polsek Arsel serta Polsek Pangkalan Lada.

Sedangkan dari Pengadilan Agama Pangkalan Bun turut hadir Ketua PA. Pangkalan Bun YM. Drs. Juaini, S.H., Panitera Ibu Frislyasi, S.H.I., Panmud Hukum Bpk. Segah Kusuma Dani, S.H., Panitera Pengganti Bpk. Fachruji, S.H., Jurusita Bpk. Edy Gunawan serta PPNPN. Ketua PA Pangkalan Bun memimpin langsung di lapangan untuk Eksekusi Rill harta bersama.

“Alhamdulillah eksekusinya tidak ada masalah atau berjalan lancar, yang mana kedua belah pihak juga telah menerima. Akan tetapi sangat disayangkan termohon eksekusinya tidak hadir, hanya dihadiri oleh pemohonnya saja,” ujarnya Panitera PA Pangkalan Bun

 

WhatsApp Image 2021 03 16 at 09.21.05

Dalam eksekusi ini ada 5 objek dan di 3 objeknya ada sekitar 5000 m2, dan semuanya selesai di eksekusi. Semua hal ini tidak terlepas karena adanya koordinator/ kerjasama yang baik antar lembaga dan pihak-pihak terkait. Harapannya dengan tidak hadirnya termohon, walaupun sudah dipanggil oleh petugas Pengadilan Agama Pangkalan Bun baik melalui pemohon eksekusi itu sendiri maupun dari pihak desa, kedepannya pihak termohon dapat hadir. Dalam giat esekusi selalu menerapkan Protokol Kesehatan. (Tim PA Pbun)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media